PELATIHAN TENAGA AHLI KONSTRUKSI SERI 09 Bersama PERKINDO Jawa Barat “ Proses Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung ”

Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah proses yang memastikan bahwa suatu bangunan gedung memenuhi persyaratan teknis yang berlaku dan layak untuk digunakan. Proses ini mencakup beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan atau pengembang sebelum mendapatkan SLF.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen penting setelah proses pembangunan sebuah bangunan selesai dikerjakan. Sebuah bangunan yang tidak memiliki SLF maka tidak dapat menerbitkan akta jual beli, tidak dapat membuka cabang bank dari gedung yang sudah dibangun, serta tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni gedung.
Narasumber :
1. Encep Nurul Huda, S.T., M. Ars. - Ahli Utama Pengkaji Teknis Bangunan Gedung Bidang Arsitektur
2. Dr. Ir. Syapril Janizar.,ST.,MT.,IPM.,ACPE., Asean Eng - Ahli Utama Pengkaji Teknis Bangunan Gedung
3. Ir. Ar. Yosnita Rachmawati, ST.,MSP. - Ahli Utama Pengkaji Teknis Bangunan Gedung
Moderator :
1) Edy Faozy, S.T.
2) Ibnu Abdu Rohman, S.T.
Waktu Pelaksanaan :
Hari/Tanggal: Kamis, 6 Juni 2024
Waktu: Pukul 08.30 s.d Selesai
Tempat: Via Zoom Meeting
Pendaftaran : https://linktr.ee/jakonjabar